Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Militer vs Sipil dalam Kepemimpinan, Arief Poyuono: Siapa yang Lebih Merusak Negara?

Top Post Ad

 Arief Poyuono Yakin Polri Netral di Pilpres 2024 – monitorday

Repelita Jakarta - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyoroti kepemimpinan nasional dengan membandingkan latar belakang militer dan sipil. Ia menilai kader militer lebih mumpuni dalam memimpin negara dibandingkan dengan kader sipil setelah reformasi.

"Apapun kader dari militer jauh lebih mumpuni jika memimpin negara dibandingkan kader sipil setelah reformasi," ujar Arief Poyuono, Selasa.

Ia secara khusus membandingkan kepemimpinan dua mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi). Arief menekankan bahwa kepemimpinan sipil lebih rentan terhadap tindakan korupsi.

"Mau kita bandingkan antara SBY dan Jokowi mana yang punya daya rusak pada negara dan bangsa ini?" tuturnya.

"Yang korup juga banyakan sipil," tambahnya seraya menyebut beberapa tokoh seperti Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Pernyataan Arief muncul di tengah polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai revisi ini sebagai upaya untuk mengembalikan dwifungsi militer dalam pemerintahan.

RUU TNI diajukan oleh pemerintah melalui Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Beberapa poin penting dalam revisi ini mencakup perubahan kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas aktif prajurit, serta penugasan prajurit militer di jabatan sipil.

RUU ini dikabarkan akan disahkan sebelum Lebaran atau sebelum DPR memasuki masa reses pada 21 Maret 2025. Jika disahkan, perwira TNI aktif dapat menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Padahal, aturan sebelumnya dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI mengharuskan prajurit aktif mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.

Selain itu, batas usia pensiun prajurit juga diperpanjang. Dalam revisi ini, usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan menjadi 55 tahun, sedangkan perwira menjadi 58 hingga 62 tahun tergantung pangkat. Untuk jenderal bintang empat, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Sebelumnya, dalam Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun, sementara perwira maksimal 58 tahun.

Revisi ini menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan, terutama terkait kemungkinan kembalinya peran militer di ranah sipil yang sebelumnya telah dikurangi sejak era reformasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved