Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mayor Teddy Naik Pangkat Jalur 'Orang Dekat Kekuasaan', Gejolak Cemburu Khawatir Timbul di Antara Pamen TNI

Top Post Ad

 Sosok Ini Beberkan Alasan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol  Janggal - Tribuntangerang.com

Repelita Jakarta - Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menuai kritik tajam. Banyak pihak yang menilai bahwa promosi satu tingkat lebih tinggi ini sarat dengan muatan politis dan berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan perwira menengah TNI.

Peneliti dari SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menyatakan bahwa kecemburuan di antara perwira menengah TNI yang selama ini aktif di medan militer sangat besar. Menurutnya, kenaikan pangkat yang dipercepat melalui jalur kedekatan dengan kekuasaan ini akan menimbulkan perasaan tidak adil di kalangan mereka yang merasa tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

"Kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap pamen lainnya," kata Ikhsan dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Ikhsan juga menambahkan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar dan pertimbangan di balik kenaikan pangkat Mayor Teddy. Penjelasan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh politik dan kekuasaan yang ada. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses kenaikan pangkat harus diperhatikan agar tidak menimbulkan potensi ketegangan di kalangan perwira menengah.

Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol tertuang dalam surat perintah Nomor: Sprin/674/11/2025. Surat yang ditandatangani oleh TU Kasum TNI tersebut menyebutkan bahwa Mayor Teddy mendapatkan Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, semua prosedur dan administrasi yang terkait dengan syarat kenaikan pangkat telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan peraturan presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved