Repelita Yogyakarta - Pasukan anti-huru-hara Polri mendesak massa aksi penolak pengesahan UU TNI keluar dari kompleks DPRD DI Yogyakarta, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Jumat dini hari.
Sekitar pukul 00.40 WIB, kepolisian mengerahkan dua unit kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) dan puluhan polisi anti-huru-hara untuk mendesak massa yang terdiri dari elemen mahasiswa dan aktivis dari gerakan Aliansi Jogja Memanggil keluar dari kantor DPRD.
Kericuhan sempat terjadi ketika massa aksi menolak mundur. Lemparan botol mineral, dahan kayu, hingga petasan mewarnai aksi saling dorong antara massa dan polisi. Semburan air water canon dari kendaraan taktis polisi membuat massa aksi terdorong keluar kompleks DPRD DIY.
"Ini sudah lewat tengah malam. Mohon adik-adik segera membubarkan diri karena ini juga bulan Ramadan, orang akan beribadah," kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Aditya Surya Dharma melalui pengeras suara.
Meski sudah terdorong keluar gerbang, massa aksi masih belum membubarkan diri. Mereka tetap bertahan di depan gerbang DPRD DIY dan berusaha masuk kembali ke kompleks kantor DPRD.
Di luar kompleks DPRD DIY, dari sisi selatan, ada kelompok massa lain yang mencoba mendekati massa aksi penolak UU TNI. Kelompok tak dikenal berpakaian sipil ini mengeluarkan berbagai makian kepada massa penolak UU TNI yang mereka anggap sebagai biang rusuh.
Sejumlah personel polisi tampak menghadang kelompok warga itu agar tidak sampai bentrok dengan massa aksi yang bertahan di depan gedung DPRD.
Sempat beberapa kali terjadi perundingan antara massa dan polisi. Polisi memberi tenggat waktu massa aksi untuk membubarkan diri saat tengah malam. Namun, massa memilih bertahan.
Aksi penolakan revisi UU TNI di Yogyakarta itu digelar sejak Kamis pagi, 20 Maret 2025. Massa aksi bertahan dan berencana menginap karena kecewa DPR RI tetap mengesahkan UU yang dinilai bakal menghidupkan kembali kebijakan seperti Dwifungsi ABRI di masa lalu.
Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono mengaku belum dapat merinci berapa kerugian yang ditimbulkan dari aksi massa tersebut. Sebab, dalam aksinya, massa mencorat-coret hampir seluruh dinding depan DPRD DIY dengan cat semprot. Mereka juga membakar sampah di selasar gedung parlemen itu.
"Kami belum bisa memperkirakan kerusakan dan kerugiannya, karena belum bisa melihat lebih dekat ke dalam," kata Yudi.
Yudi menjelaskan bahwa gedung DPRD DIY termasuk benda cagar budaya. "Kalau sampah dan cat saja tidak masalah, tinggal dibersihkan. Tapi kami belum melihat ke dalam, apakah ada bagian yang rusak atau tidak, karena masih dijaga ketat polisi," kata dia.
Sepanjang aksi itu, massa menggelar mimbar bebas dan berorasi, yang isinya mendesak pembatalan pengesahan UU TNI yang disahkan DPR RI.
Dalam aksi itu, massa sempat mengumpulkan sampah dari luar dan halaman DPRD DIY lalu membakarnya di area selasar. Mereka juga menuangkan kekecewaannya atas pengesahan UU TNI itu dengan mencorat-coret bagian dinding halaman DPRD DIY dengan cat semprot. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok