Repelita Jakarta - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, segera disidang setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terjadi karena berkas perkara Risnandar telah dinyatakan lengkap.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melimpahkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada tim JPU. "Pada Senin, 24 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Sebelumnya, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024, KPK mengamankan sembilan orang. Tiga di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6,82 miliar.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru. Kegiatan OTT tersebut berkaitan dengan pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024, yang diduga digunakan untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang bersumber dari APBDP 2024. Dari penambahan anggaran tersebut, diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok