Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahasiswa Hilang dan Luka-Luka Usai Bentrokan Tolak UU TNI di Malang

Top Post Ad

 

Repelita Malang - Aksi mahasiswa dan masyarakat yang menolak UU TNI yang baru berujung bentrokan dengan aparat kepolisian. Sejumlah mahasiswa dilaporkan hilang, sementara puluhan massa aksi mengalami luka-luka dan dirawat di berbagai rumah sakit.

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mencatat puluhan korban luka akibat aksi tersebut, dengan satu orang mengalami luka berat.

"Korban luka yang kami inventarisir ada puluhan, dan ada satu korban luka berat atas nama NH yang mengalami retak di bagian rahang dan tulang giginya akibat pukulan benda tumpul," ujar Daniel.

Selain korban luka, enam orang sempat dinyatakan hilang kontak. Dua di antaranya ditemukan dan diperiksa di Mapolresta Malang, sementara empat lainnya masih belum bisa dihubungi.

"Memang ada yang hilang dan ini mengkhawatirkan. Ada kurang lebih enam laporan yang masuk ke kami, atas nama Teodori Valentino, Ahmad Yusuf, Alfarizi (sudah ditemukan), Nino, Arid, dan Rizki Amirullah (sudah ditemukan). Sampai sekarang hanya dua yang terkonfirmasi, masih empat yang hilang," ujarnya.

Sebanyak enam massa aksi juga ditangkap oleh aparat kepolisian. Tiga orang telah dibebaskan, yakni MTA (mahasiswa FT-UMM dengan luka kepala bocor), F (pelajar di bawah umur), dan DR (pelajar di bawah umur). Sementara itu, tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan, yaitu BB (mahasiswa IKIP Budi Utomo), RA (tamatan SMA), dan ANR (mahasiswa UMM).

"Sudah tiga dipulangkan, ada tiga lagi yang sampai sekarang belum dibebaskan karena dari kepolisian mengatakan ada pemeriksaan lanjutan," ujar Daniel.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur, dan massa aksi yang ditangkap telah mendapatkan perawatan medis dari tim dokkes. Namun, pihaknya menyoroti tindakan penangkapan yang dinilai berlebihan.

"Yang kami sayangkan adalah massa aksi yang ditangkap itu dalam kondisi tidak wajar. Satu orang mengalami luka kepala bocor, kemudian banyak yang ditangkap dalam kondisi luka-luka. Kami menyoroti adanya dugaan tindakan sewenang-wenang dan eksesif dalam penangkapan ini," jelasnya.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait bentrokan dan penangkapan massa aksi. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa Kapolresta Malang akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Semua keterangan akan disampaikan oleh bapak Kapolresta. Jadi, kami mohon waktu," ujar Yudi.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Malang sejak pukul 16.00 WIB. Massa membawa poster dan spanduk berisi protes, di antaranya bertuliskan "Orback!", "No UU TNI", "Orda Paling Baru", dan "Kembalikan militer ke barak".

Situasi memanas setelah waktu berbuka puasa sekitar pukul 18.15 WIB, ketika massa mulai membakar ban bekas dan seragam tentara di depan gerbang DPRD. Sekelompok orang yang belum teridentifikasi kemudian melempar petasan dan bom molotov ke teras Gedung DPRD lantai satu dan dua. Api segera dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang telah bersiaga di lokasi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai siapa yang memulai aksi pembakaran tersebut, dan apakah pelaku pelemparan molotov merupakan bagian dari massa aksi atau bukan. Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, menyebut bahwa bangunan yang terbakar adalah pos penyimpanan berkas di sisi timur gedung DPRD.

"Yang terbakar itu sebelah kiri, pos yang digunakan untuk tempat penyimpanan berkas, dan memang agak lumayan parah di sana," ujar Rimzah.

Ia menyayangkan aksi pembakaran tersebut, terutama karena DPRD sebenarnya telah siap menemui massa aksi untuk berdialog.

"Prinsipnya, kami 45 anggota dewan sudah mendapatkan arahan bahwa tujuh fraksi DPRD Kota Malang siap menerima audiensi, siap menerima aspirasi, dan siap membangun narasi bersama. Tetapi, sore ini kami belum sempat menemui massa aksi karena situasi sudah chaos. Ini yang kami sayangkan," kata Rimzah.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved