Repelita Jakarta - Mabes Polri merespons usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Apabila itu masukan secara konstruktif, kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Kendati menerima usulan tersebut, Trunoyudo menjelaskan bahwa penerbitan SKCK telah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," jelasnya.
Salah satu manfaat SKCK adalah sebagai syarat bagi pelamar kerja di berbagai instansi.
"Khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ungkap Trunoyudo.
Seperti diketahui, Menteri HAM Natalius Pigai telah menandatangani surat usulan pencabutan SKCK dan mengirimkannya ke Mabes Polri pada Jumat.
"Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nickolay Aprilindo dalam keterangannya.
Usulan tersebut diajukan berdasarkan hasil penelitian Kementerian HAM di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Penelitian itu menemukan adanya keluhan dari para narapidana residivis yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari hukuman. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok