Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Tim hukum Hasto sebelumnya menyatakan bahwa KPK telah melakukan framing jahat terkait penggeledahan di kantor hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan keheranannya atas tuduhan tersebut. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi Law Office tidak ada kaitannya dengan perkara Hasto yang saat ini sedang berlangsung di persidangan. "Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda," ujar Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Namun saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL," tegas Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa tindakan KPK menggeledah kantor hukum yang didirikan Febri Diansyah yang kini menjadi tim penasihat hukum Hasto, dianggap sebagai upaya untuk mengganggu proses persidangan. "Jadi gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan, dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan oleh tim penasihat hukum," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok