Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Rugikan Negara Rp728 Miliar

Top Post Ad

 Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI

Repelita Jakarta - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sedang mengusut kasus korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Negara disebut-sebut rugi hingga Rp728 miliar akibat korupsi proyek yang terjadi pada tahun 2016.

Kakortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa proyek tersebut kini mangkrak. Padahal, PTPN XI sudah mengeluarkan uang untuk membayar kontraktor sampai 90 persen.

"Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar)," jelas Cahyono pada Rabu, 20 Maret 2025.

Tersangka pertama adalah Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan tersangka kedua mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

PTPN XI sebelumnya mendapatkan anggaran Rp650 miliar dari Kementerian BUMN. Seharusnya, anggaran tersebut digunakan untuk pabrik gula Djatiroto Rp400 miliar dan pabrik gula Asembagoes Rp250 miliar.

Namun, PTPN XI memutuskan untuk menggunakan anggaran tersebut demi memodernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning tahun 2016.

Nilai proyeknya sendiri mencapai Rp871 miliar dengan menunjuk pelaksana proyek KSO PT Hutama Karya-PT Eurroasiatic-Uttam Sucrotech PVT.LTD (KSO HEU).

Karena kekurangan anggaran, PTPN XI akhirnya mengajukan kredit ke Bank BRI sebesar Rp271 miliar dan PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp200 miliar.

Kedua tersangka kemudian meloloskan KSO HEU yang sudah jelas tidak memenuhi syarat untuk menjadi pelaksana proyek. Hingga akhirnya, mulai dari perencanaan sampai pembayaran pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akhirnya, proyek tersebut dinyatakan mangkrak.

Kasus ini menambah daftar liga korupsi Indonesia yang dipimpin korupsi PT Antam dengan kerugian Rp5,9 kuadriliun dan disusul korupsi PT Pertamina dengan kerugian negara Rp968,5 triliun. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved