Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korupsi Minyak Pertamina di Era Jokowi, Kejagung Diminta Periksa Mantan Presiden

Top Post Ad

 Profesor LIPI Ungkap Kejanggalan Korupsi Pertamina, Berani Kejagung Periksa Jokowi?

Repelita Jakarta - Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, menemukan kejanggalan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Ikrar menilai bahwa korupsi tersebut kemungkinan besar terjadi di era pemerintahan mantan presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Korupsi di Pertamina itu terjadi antara 2018 sampai 2023, yang ketahuan itu. Bagaimana kalau ini juga terjadi di era pemerintahan Jokowi, dari 2014 sampai 2024," ujar Ikrar dalam sebuah wawancara.

"Ini menurut saya juga harus dicari tahu," lanjutnya.

Menurut Ikrar, Kejaksaan Agung memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi.

"Di sini Kejaksaan Agung pasti memiliki kekuatan hukum untuk melakukan yang namanya pemeriksaan terhadap mantan presiden Jokowi," ucapnya.

Ia juga menyoroti posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya diisi oleh orang-orang pilihan Jokowi.

"Karena KPK katanya adalah bagian dari eksekutif pemerintahan, belum lagi orang-orangnya pilihan Jokowi. Nah yang jadi pertanyaan, apakah KPK berani melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi?" katanya.

"Yang jelas, Kejaksaan Agung harus memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi," tambahnya.

Ikrar menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi bukan berarti menuduhnya terlibat langsung dalam kasus tersebut, tetapi kemungkinan besar ia mengetahui bagaimana mafia migas bekerja di Pertamina.

"Ya belum tentu dia menjadi orang yang bersalah, tapi paling tidak dia pastinya tahu bagaimana yang namanya mafia migas terjadi di Pertamina," tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dan menahan mereka selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memperberat hukuman para tersangka, bahkan hingga hukuman mati.

"Kita akan melihat hasil penyidikan ini. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid-19 mereka melakukan perbuatan itu, dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan, dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu," jelasnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp968,5 triliun, hampir mencapai 1 kuadriliun rupiah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun hanya berdasarkan lima komponen pada 2023. Karena penyidikan mencakup periode 2018 hingga 2023, angka kerugian negara diperkirakan bisa mencapai Rp1 kuadriliun.

Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved