Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KLH Pasang Garis PPLH dan Papan Pengawasan di Awan Hills Bogor Usai Diduga Picu Banjir Bandang

Top Post Ad

Diduga Jadi Biang Kerok Banjir di Kecamatan Cijeruk, 2 Perusahan Bogor Ini Dipasangi Garis PPLH KLH

Repelita Kabupaten Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) serta papan pengawasan di kawasan Awan Hills dan PT BSS, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil setelah Awan Hills diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Cijeruk beberapa hari lalu.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap Awan Hills. "Kami sedang melakukan pengawasan lebih detail terkait Awan Hills yang terindikasi menjadi salah satu penyebab banjir bandang beberapa hari lalu. Saat ini kami masih mendalami, sehingga untuk kepentingan penyelidikan dan pengawasan telah dipasang plang pengawasan," ujar Hanif.

Terkait kemungkinan adanya sanksi hukum, Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Awan Hills. "Kami sedang melakukan pendalaman. Secara kewenangan, ini terindikasi, sehingga akan kami lakukan pendalaman secara menyeluruh. Cukup sudah banjir-banjir yang ditimbulkan, kita harus segera bergerak. Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah. Langkah-langkah penegakan hukum terkait tata lingkungan akan terus kita lakukan," tegasnya.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pemasangan garis PPLH dan papan pengawasan dilakukan setelah melalui serangkaian kajian dan verifikasi lapangan. "Kami datang ke sini dalam rangka pemasangan PPLH Line maupun papan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya Deputi Gakkum. Sebelumnya, kami telah melakukan beberapa kajian, yakni kajian lingkungan dan verifikasi di lapangan," kata Irjen Rizal.

Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di Awan Hills. Selain itu, kawasan ini juga tidak memiliki dokumen lingkungan maupun perizinan yang sah. "Data-data yang kami miliki menunjukkan bahwa Awan Hills tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lain yang diperlukan. Oleh karena itu, kami melakukan tindak lanjut berupa pemasangan PPLH Line dan papan pengawasan," jelasnya.

Tindakan ini, lanjut Rizal, sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan kewenangan kepada Deputi Gakkum untuk melakukan penegakan hukum, termasuk pemasangan garis PPLH, papan pengawasan, serta penghentian kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Sementara itu, Edy, salah seorang warga Cijeruk, mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang menutup kegiatan beberapa villa di sekitar kaki Gunung Salak. Menurutnya, pembangunan yang tidak terkendali di kawasan tersebut menjadi salah satu penyebab banjir. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved