Repelita Mukomuko - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin, 17 Maret 2025.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Zamhari merupakan salah satu dari lima saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus Rohidin Mersyah. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Selain Zamhari, KPK juga memeriksa Iwan, staf biro umum Sekretariat Daerah Pemprov Bengkulu, di lokasi yang sama. Sementara itu, tiga saksi lainnya diperiksa di Polresta Sleman, yaitu seorang staf kantor pertanahan Kabupaten Sleman, Swandari Handayani selaku Notaris/PPAT, dan Naidatin Nida selaku wiraswasta.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, sebagai tersangka pada Minggu, 24 November 2024. Selain Rohidin, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca, ajudan Gubernur Bengkulu. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pegawai Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. *
Editor: 91224 R-ID Elok