Repelita, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan keputusan kurator yang memilih pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk, ketimbang menempuh opsi kelangsungan usaha (going concern).
“Secara normatif hal itu memang hak kurator. Namun, keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Noel mempertanyakan apakah kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, serta ahli keuangan, mengingat perusahaan memiliki potensi untuk bangkit. “Kalau kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” tambahnya.
Noel juga menyampaikan bahwa Kemnaker dan kementerian terkait, bersama manajemen Sritex, telah berupaya menjaga kelangsungan usaha demi buruh. Ia menegaskan bahwa kelangsungan usaha merupakan pilihan ideal.
“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan kurator. Perlu keseimbangan antara pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan yang sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit,” ujar Noel.
Mengenai hak-hak buruh, Kemnaker memastikan bahwa hak pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan tetap diberikan kepada para buruh Sritex. “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa PHK terhadap karyawan PT Sritex diberlakukan pada 26 Februari, dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar delapan ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok