Repelita Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Hasto Kristiyanto. Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami mohon Majelis Hakim menolak keberatan penasihat hukum terdakwa. Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 Ayat 2 KUHAP," tegas tim JPU.
JPU menegaskan surat dakwaan nomor 14/TUT.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 sah secara hukum. Mereka meminta pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa intervensi.
Sebelumnya, Hasto melalui tim pengacaranya mengajukan tujuh permintaan dalam eksepsi. Termasuk permintaan agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan dihentikan.
"Eksepsi ini upaya pengalihan isu. Bukti-bukti sudah cukup kuat," komentar seorang pengamat hukum di media sosial.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi setelah Majelis Hakim memutuskan eksepsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok