Repelita Jakarta - Isu kendaraan bermotor bisa disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak diperpanjang menjadi sorotan publik. Hal ini muncul di tengah mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditujukan untuk koruptor. Konten kreator Haidar Akbar, yang dikenal sebagai Duta Sumbu Pendek, menyoroti hal ini dengan nada satire melalui unggahan video di Instagramnya @haidarakbar_.
“Undang-Undang Perampasan Aset resmi disahkan. Tapi UU Perampasan Aset rakyat,” kata Haidar dalam videonya. Ia menyindir anggota DPR yang dianggap cepat dalam membuat aturan yang menyusahkan rakyat, tetapi lambat dalam menyelesaikan UU Perampasan Aset untuk koruptor. “Giliran kayak begini aja cepat pak bu. Giliran UU Perampasan Aset koruptor yang bikin negara kita mau hancur nggak selesai-selesai. Bener-bener gercep gitu, gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat,” ujarnya.
Aturan tentang penghapusan registrasi kendaraan sebenarnya sudah lama ada, yakni dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang teregistrasi dapat dihapus datanya melalui dua cara, yaitu permintaan pemilik kendaraan atau pertimbangan pejabat berwenang. Penghapusan data registrasi kendaraan oleh pejabat berwenang dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tidak memperpanjang STNK selama dua tahun setelah masa berlakunya habis.
Selain itu, Pasal 74 ayat 3 menegaskan bahwa data registrasi kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Aturan ini juga diperkuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden).
Namun, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso, menegaskan bahwa isu penyitaan kendaraan bermotor akibat STNK mati tidak benar. “STNK harus disahkan setiap tahun. Jika pemilik kendaraan terjaring razia dan STNK belum disahkan, maka akan dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak disita,” ujarnya. “Pelanggar hanya akan diarahkan ke kantor Samsat untuk mengurus pajak,” tambahnya.
Netizen pun ramai memberikan tanggapan terkait isu ini. Salah satu netizen dengan akun @Rizal99 berkomentar, “Kalau aturan ini benar-benar diterapkan, rakyat kecil yang akan kena dampaknya. Pemerintah harusnya fokus ke koruptor, bukan rakyat biasa.” Sementara itu, akun @DianSari menulis, “Ini mah aturan lama, cuma sekarang baru ramai dibahas. Tapi memang harus ada sosialisasi yang jelas biar nggak bingung.”
Isu ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam penerapan aturan, terutama yang menyangkut kepentingan publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok