Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasto Kristiyanto Sebut Ancaman Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi, Bongkar Intimidasi di Sidang Tipikor

Top Post Ad

 Repelita Jakarta - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3). Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi.

Hasto menceritakan bahwa dirinya menerima berbagai intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024. "Bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu kepala daerah tahun 2024," kata Hasto.

Ia mengklaim puncak intimidasi terjadi saat PDIP memecat Jokowi. Menurutnya, keputusan tersebut membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP. "Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan," ujarnya.

Hasto juga mengungkapkan bahwa ada utusan yang mengaku dari pejabat negara memintanya mundur dari posisi Sekjen PDIP dan tidak memecat Jokowi. Jika tidak, ia akan ditersangkakan. "Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ujarnya.

Ancaman tersebut, menurut Hasto, menjadi kenyataan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada malam Natal, tepat setelah pemecatan Jokowi diumumkan. "Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap," ujarnya.

Hasto juga menyebut bahwa tekanan serupa pernah dialami partai politik lain yang menggunakan hukum sebagai instrumen penekan. "Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," ujarnya.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020. "Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. "Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved