Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gus Dur Hapus Dwifungsi ABRI, Said Didu: Malah Melahirkan Multifungsi Polri?

Top Post Ad

3 Humor Gus Dur Tentang Tentara yang Sangat Lucu - Alif.ID

Repelita, Jakarta - Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menghapus Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/2000. Kebijakan ini menegaskan pemisahan peran antara militer dan institusi sipil.

Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2000, yang secara resmi memisahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, ABRI merupakan gabungan dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri dalam satu komando sebelum reformasi 1998.

Perubahan kebijakan oleh Presiden Gus Dur mencakup berbagai langkah penting, di antaranya anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Selain itu, jabatan Menteri Pertahanan dipisahkan dari Panglima TNI, dengan pejabat sipil yang ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan. Gus Dur juga memilih Panglima TNI dari matra selain Angkatan Darat dengan menunjuk perwira dari Angkatan Laut. Selain itu, ia membubarkan Direktorat Sosial Politik Departemen Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Stabilitas Nasional.

Dalam konferensi pers bersama Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta pada Selasa (18/3/2025), Ketua PBNU Alissa Wahid menjelaskan alasan Gus Dur menghapus Dwifungsi ABRI. Alissa menyebut bahwa Gus Dur meyakini demokrasi hanya dapat berjalan dengan supremasi hukum dan sipil, bukan supremasi militer. “Ketika supremasi sipil ini tidak terjadi maka demokrasi tidak akan berjalan. Itu yang utama,” ujar Alissa.

Namun, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyampaikan pandangannya. Meski Gus Dur menghapus Dwifungsi ABRI, Said Didu menilai kebijakan tersebut melahirkan multifungsi Polri. “Tapi melahirkan multifungsi polisi,” ungkap Said Didu dalam akun X pribadinya, Senin (24/2/2024).

Polemik terkait undang-undang TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR masih berlangsung. Demonstrasi penolakan terhadap undang-undang ini terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Ada tiga substansi RUU TNI yang disepakati. Pertama, kedudukan TNI, Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16, dengan dua tugas tambahan, yaitu mengenai pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Kedua, penempatan TNI pada kementerian/lembaga. Selama ini UU TNI membatasi hanya 10 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit militer aktif. Melalui RUU TNI, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit militer ditambah menjadi 14, dengan ketentuan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan. Selain itu, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Ketiga, perubahan Pasal 53 yang mengatur masa dinas keprajuritan. Masa dinas yang sebelumnya terbatas pada usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk tamtama dan bintara, kini ditambah sesuai jenjang kepangkatan. “RUU TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, dan memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ungkapnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved