Repelita Jakarta - Konsep Partai Super Terbuka atau Tbk yang diusulkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat tanggapan dari Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Golkar menegaskan bahwa pembentukan partai politik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, PKB menilai partai politik bukanlah perusahaan yang dapat diberi embel-embel Tbk.
Ide Jokowi tersebut terungkap saat dirinya diwawancarai oleh Najwa Shihab. Dalam wawancara yang tayang di YouTube pada 11 Februari 2025, Jokowi menyatakan keinginannya untuk membentuk partai politik yang dimiliki oleh seluruh anggotanya. “Keinginan kita ada sebuah partai politik yang super Tbk. Artinya dimiliki oleh seluruh anggota,” ujar Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menyatakan bahwa rencana tersebut sah-sah saja asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Silakan saja. Ini baik, tapi harus sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata Adies di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. “Mau terbuka, tertutup. Mereka pendirinya mau seperti apa arah parpolnya.”
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan bahwa partai politik tidak dapat disamakan dengan perusahaan. “Enggak bisa misalnya sekarang mau bikin partai, tapi polanya bukan pola undang-undang di kita. Kan ada wacananya menggabungkan seperti Partai Super Tbk, kayak gitu, ya ini kan bukan perusahaan,” ujar Cucun di Gedung DPR RI.
Jokowi sendiri telah mendiskusikan konsep Partai Super Tbk ini dengan relawan pendukungnya di Jakarta. Menurutnya, partai tersebut akan bersifat terbuka, termasuk dalam pemilihan ketua yang dilakukan secara terbuka oleh seluruh anggotanya. “(Partai Super Tbk) Partai yang terbuka, yang super terbuka yang nanti pemilihan ketuanya juga dilakukan secara terbuka oleh seluruh anggotanya, dan itu betul partai milik bersama,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Untuk mendirikan partai politik baru, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Syarat-syarat tersebut meliputi pendirian partai oleh minimal 50 Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 21 tahun, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan struktur kepengurusan di tingkat pusat.
Selain itu, partai baru juga harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diresmikan sebagai badan hukum. Persyaratan administratif lainnya meliputi kepemilikan kantor tetap, nama dan lambang yang tidak mirip dengan partai lain, serta ketersebaran pengurus di minimal 60 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota, dan 25 persen kecamatan.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, partai baru dapat mengikuti pemilihan umum dengan melengkapi persyaratan tambahan seperti kepemilikan kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok