Repelita Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyoroti ironi di tengah gelombang penolakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Gigin menyebut mahasiswa yang berdemonstrasi di berbagai kota justru mendapat tindakan represif dari polisi.
“Mahasiswa bertumbangan di jalanan dihajar polisi menentang revisi UU TNI,” kata Gigin melalui unggahannya di X, Jumat (21/3/2025).
Berbeda dengan mahasiswa, sejumlah aktivis senior dan akademisi justru disebutnya sibuk mencari muka pada penguasa. “Sementara sejumlah aktivis senior dan akademisi sibuk mencari muka ke penguasa dengan mendukung revisi UU TNI,” pungkasnya.
Diketahui, UU TNI yang baru telah disahkan DPR kemarin, Kamis (20/3/2025), setelah dibahas bersama pemerintah. Revisi ini mendapat kritikan dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai akan mengembalikan dwifungsi TNI yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.
Sejumlah pasal dalam RUU TNI dinilai bermasalah, salah satunya perluasan kewenangan TNI aktif menduduki jabatan sipil. Dalam RUU TNI, terdapat empat poin perubahan utama. Pertama, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kedua, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, perubahan pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil. Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Keempat, perubahan pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok