Repelita Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, menyoroti DPR yang telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU. Gigin menilai tak ada satupun partai politik yang menolak pengesahan tersebut, termasuk PDI Perjuangan yang tidak masuk dalam Koalisi Pemerintah dan PKS yang selama ini getol bersuara.
Gigin menyindir para partai tersebut sebagai penghamba kekuasaan dan kekayaan. “Tak satupun Parpol layak dipercaya. Mereka semua penghamba kekuasaan dan kekayaan. Perbedaan mereka hanya pada topeng,” kata Gigin melalui akun X pribadinya, Kamis (20/3/2025).
Ia juga mengungkit revisi UU KPK yang sebelumnya banyak dikritik publik namun tetap disahkan oleh seluruh fraksi. “Ingat, dulu mereka kompak 100% mendukung revisi UU KPK. Sekarang dengan kekompakan yang sama mereka mendukung revisi UU TNI,” tandasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU. Seluruh fraksi menyatakan setuju saat Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang dan menanyakan persetujuan para fraksi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani. “Setuju,” jawab para anggota DPR yang hadir.
Dalam RUU TNI, terdapat empat poin perubahan utama. Pertama, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kedua, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Ketiga, perubahan pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil. Keempat, perubahan pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok