Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gelar 'Dr' Bahlil Lahadalia Dikritik, UI Tegaskan Belum Sah Lulus S-3

Top Post Ad

Kisruh gelar doktor Bahlil Lahadalia: BEM UI sindir dengan 'Jasa Kilat  Gelar Akademik' - CNA.id: Berita Indonesia, Asia dan Dunia

Repelita Jakarta - Pelanggaran akademik yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menuai kecaman dari kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Profesor Hermawan Sulistyo, menyatakan bahwa pelanggaran akademik, terutama academic cheating, merupakan dosa terbesar dalam dunia pendidikan.

"Saya telah mengajar di berbagai negara di seluruh dunia, dan baru pertama kali menemukan kasus pelanggaran akademik yang memalukan seperti kasus Bahlil Lahadalia," ungkap Prof Kikiek, sapaan akrab Profesor Hermawan Sulistyo, dalam diskusi dengan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Profesor Rhenald Kasali, melalui akun Youtube Rhenald Kasali.

Prof Kikiek menegaskan bahwa universitas adalah benteng terakhir peradaban. "Jika universitas sudah tercampur politik, dan ukuran power play-nya adalah kekuasaan, maka selesai," tegasnya. "Jangan berharap sebuah bangsa maju kalau universitasnya sudah bercampur politik," tambahnya.

Meski polemik disertasinya di Universitas Indonesia (UI) masih berlangsung, Bahlil telah memasang gelar "Dr" di depan namanya sebagai Menteri ESDM. Pantauan redaksi di laman resmi Kementerian ESDM menunjukkan adanya gelar "Dr" di depan nama Bahlil dalam bagan struktur organisasi dan pejabat struktural Kementerian ESDM.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan resmi UI yang menyatakan bahwa Bahlil belum lulus sebagai mahasiswa S-3. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa Bahlil belum sah menyematkan gelar Doktor. "Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat. Saat Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI memutuskan mahasiswa yang bersangkutan (Bahlil) harus melakukan revisi disertasi. Artinya, secara eksplisit mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan," jelas Prof Arie.

"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" sambungnya. Prof Arie juga menegaskan bahwa Bahlil belum lulus dan belum mendapatkan ijazahnya. "Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai," tegasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved