Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dugaan Penguasaan Ilegal Properti di Samarinda, Pelapor Justru Jadi Tersangka

Top Post Ad

 Warga Samarinda Malah jadi Tersangka Usai Lapor Polisi soal Propertinya Dikuasai Preman

Repelita Samarinda - Jimmy Koyongian, warga Samarinda, melaporkan dugaan penguasaan ilegal atas propertinya yang dilakukan oleh sekelompok preman sejak September 2024. Namun, laporan tersebut tak kunjung diproses, sementara ia justru ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah adanya laporan balik terhadapnya.

Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial HG diduga berupaya mengambil alih properti milik Koyongian dengan cara paksa. Pada 13 September 2024, HG dan kelompoknya diduga merusak gembok dan mengambil alih aset milik Koyongian yang berlokasi di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.

Laura, kuasa hukum Koyongian, mengungkapkan bahwa kelompok tersebut tidak hanya mengambil alih properti, tetapi juga menguasai sejumlah aset lain milik kliennya.

"Mereka mengambil enam truk traktor head Hino, 11 truk colt diesel, dan 39 gandengan trailer, semuanya milik korban," kata Laura saat diwawancarai di Mapolresta Samarinda.

Laura menambahkan bahwa Koyongian telah melaporkan HG sejak September 2024, tetapi laporan itu tak menunjukkan perkembangan berarti. Sebaliknya, laporan terhadap kliennya yang diajukan pada 14 Maret 2025 langsung diproses dan dalam sehari naik ke tahap penyidikan.

"Kami melihat ada ketimpangan serius dalam penanganan kasus ini. Laporan korban sudah enam bulan tanpa kejelasan, sementara laporan terhadapnya diproses dalam sehari," ujar Laura.

Rekan kuasa hukum Koyongian, Agus Amri, menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap kliennya.

"Kasus seperti ini sering terjadi dalam konflik kepemilikan. Pihak yang sebenarnya dirugikan justru dijadikan tersangka agar tampak bersalah. Ini upaya membangun narasi yang menguntungkan lawan," kata Agus.

Selain dugaan penguasaan properti, HG juga diduga terlibat dalam penggelapan dana senilai Rp 95 juta. Uang tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadinya. Bukti transaksi telah dilampirkan dalam laporan, tetapi hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap HG.

Tim kuasa hukum Koyongian mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan menetapkan HG serta dua rekannya sebagai tersangka. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, mereka berencana membawa kasus ini ke Polda Kaltim dan lembaga pengawas nasional.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Samarinda belum memberikan tanggapan resmi. Pada Selasa, ia dikabarkan sedang berada di Balikpapan dan belum merespons panggilan maupun pesan.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menyatakan pihaknya akan menangani perkara ini sesuai prosedur.

"Saya belum tahu kasusnya, tidak ada polisi yang melakukan ketidakprofesionalan, tetapi saya pastikan penyidik bekerja secara profesional. Kami akan cek kembali perkaranya, panggil saksi-saksi, dan menilai bukti yang ada," kata Hendri saat ditemui di Mapolsek Kota Samarinda. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved