Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dugaan Korupsi Retreat Kepala Daerah, Tito Karnavian Dilaporkan ke KPK

Top Post Ad

Mendagri Tito Karnavian Bungkam Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

Repelita Jakarta - Pemerintah diketahui telah membayar sekitar Rp 2 miliar dari total biaya Rp 13 miliar untuk kegiatan retreat kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Acara ini berlangsung beberapa waktu lalu dan kini menjadi sorotan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraannya. Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada Jumat, 28 Februari 2025.

Menanggapi hal ini, Tito Karnavian mengakui bahwa pembayaran retreat kepala daerah memang belum sepenuhnya diselesaikan. "Saya harus sampaikan bahwa biaya belum sepenuhnya dibayarkan Kemendagri. Kita baru panjer sekitar lebih kurang Rp 13 miliar, saya sudah cek baru dibayarkan Rp 2 miliar-an," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).

Tito menegaskan bahwa dirinya melakukan pengecekan secara rinci terhadap penggunaan dana untuk memastikan kewajaran anggaran. "Apa yang saya lakukan, saya betul-betul, irjen cek betul, detail semua penggunaannya, semua bill harus wajar. Penunjukan langsung boleh, tapi harus wajar penggunaannya," lanjutnya.

Mendagri menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen), panitia, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akan dilakukan review lebih lanjut guna memastikan seluruh pengeluaran sesuai dengan aturan.

Tito juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan siapa yang berada di balik PT Lembah Tidar, perusahaan yang ditunjuk sebagai penyelenggara retreat tersebut. "Karena penyelenggara hanya satu, PT Lembah Tidar, itu kita enggak peduli siapa belakangnya. Sama halnya kita mau buat acara di Gedung Tribrata, kebetulan kosong dan bagus, bukan berarti itu punya polisi, atau Balai Sudirman yang punya institusi tertentu, bukan. Karena kan kepentingan publik," jelasnya.

Tito mengapresiasi laporan masyarakat ke KPK terkait acara ini sebagai bentuk pengawasan publik yang penting. Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan Lembah Tidar dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 Perpres 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, yang memungkinkan penunjukan langsung bagi penyedia yang memiliki kapasitas sesuai kebutuhan acara.

"Tempatnya kan jelas, karena dekat Akmil, dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung," ujarnya.

Menurut Tito, penunjukan Lembah Tidar bukan didasarkan pada siapa pemiliknya, melainkan karena tempat tersebut mampu menampung jumlah peserta yang besar, seperti parade senja atau makan malam bersama presiden. "Bukan siapa pemiliknya, yang penting tempatnya itu bisa menampung 400, 500, sampai seribu orang. Jarang tempat seperti itu," katanya.

Ia memastikan bahwa proses penunjukan langsung tersebut telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemilihan tempat yang menjamin keamanan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pemerintah terus melakukan pengecekan rinci terhadap penggunaan anggaran, dengan melibatkan BPKP dalam proses review. Setelah semua prosedur selesai, baru akan ada rekomendasi terkait besaran pembayaran yang harus diberikan kepada penyelenggara.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Irjen dan pihak terkait lainnya. Semua bill harus wajar dan penunjukan langsung itu boleh, tetapi tetap harus dipastikan penggunaannya wajar," pungkas Tito.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved