Repelita Jakarta - Dugaan kecurangan dalam produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita kembali menghebohkan masyarakat. Setelah sebelumnya ramai kasus Pertamax oplosan, kini publik dikejutkan dengan temuan minyak MinyaKita dalam kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml.
Sebuah video yang viral di platform TikTok memperlihatkan akun @miepejuang melakukan pengukuran minyak MinyaKita menggunakan gelas ukur. Hasilnya, isi kemasan yang seharusnya 1 liter hanya mencapai 750 ml. "Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyaKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter," tulis pengunggah video dalam keterangannya.
Sebagai pembanding, ia juga mengukur minyak goreng merek Tropical yang terbukti memiliki takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Menanggapi hal ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa produsen minyak yang terbukti melakukan kecurangan harus diberikan sanksi tegas. "Itu harus diberi sanksi, baik disegel, bisa izinnya dicabut," kata Amran di Gedung DPR, Kamis (6/3/2025).
Dugaan pelanggaran ini semakin menjadi sorotan karena harga MinyaKita di pasaran diketahui melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter yang ditetapkan pemerintah. Di beberapa daerah, harga MinyaKita bahkan sudah menembus angka Rp18.000 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso turut merespons viralnya video tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya telah melaporkan produsen yang diduga melakukan kecurangan ini ke kepolisian. "Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya, produsen itu juga pernah kita datangi, yang dulu terkait penumpukan barang. Jadi, itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Budi Santoso, Rabu (5/3/2025), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Mendag mengungkapkan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, sebelumnya telah dikenakan sanksi atas dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng rakyat. Penyegelan terhadap perusahaan ini dilakukan di Tangerang, Banten, pada 24 Januari lalu setelah ditemukan bahwa masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis, namun produksi tetap berlanjut.
Selain itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar dengan mencatut nama Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam temuan tersebut, petugas menyita 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama, dengan satu dus berisi 12 botol berukuran 1 liter.
Sebagai langkah awal, izin usaha PT NNI telah dicabut sementara dan seluruh produknya disegel. Jika perusahaan tetap beroperasi secara ilegal, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Budi Santoso menegaskan bahwa kemasan MinyaKita yang sempat viral tersebut sudah tidak beredar di pasaran. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok