Berikut adalah berita yang telah disesuaikan dengan judul yang diminta:
Repelita Jakarta - DPR RI akhirnya menerima surat presiden atau supres dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan surat tersebut dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Puan.
Ia menyatakan bahwa surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dalam peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.
"Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun, baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi KUHAP. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan tersebut.
"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa masyarakat diharapkan ikut serta dalam pembahasan revisi KUHAP. Pihaknya akan membuka akses terhadap draf tersebut agar publik dapat memberikan masukan.
"Kami libatkan nanti ya, kami minta juga sumbang saran pikirannya terkait KUHAP ini," katanya.
Revisi KUHAP ini bertujuan untuk menggantikan undang-undang yang telah berlaku selama 44 tahun. Perubahan tersebut juga disesuaikan dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Pembahasan revisi KUHAP akan berlangsung dalam dua masa sidang mendatang. Habiburokhman menyatakan optimisme bahwa pembahasan ini tidak akan menghadapi banyak perdebatan karena bertujuan untuk memperkuat hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan besok," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver.
Ia menegaskan bahwa hak imunitas bagi advokat berlaku selama mereka menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai ketentuan hukum.
Juniver menilai bahwa dimasukkannya hak imunitas advokat dalam RUU KUHAP merupakan kabar baik bagi pengacara di Indonesia. Dengan demikian, mereka tidak lagi merasa khawatir saat menjalankan tugasnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di hadapan hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok