Repelita Jakarta - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang melalui sidang paripurna DPR RI. Meskipun diwarnai dengan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, hal ini tidak menjadi hambatan bagi DPR.
RUU ini telah disahkan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat yang digelar di Gedung DPR.
Melalui cuitan akun X, Fraksi PKS DPR RI menyatakan setuju dengan revisi ini.
"Fraksi PKS DPR RI menyetujui penguatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Revisi Undang-Undang TNI," tulis akun X @FPKSDPRRI.
PKS bahkan dengan percaya diri menjamin revisi ini tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
"Fraksi PKS juga menjamin Revisi Undang-Undang TNI tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI," tambahnya.
Dalam revisi ini, publik ramai menyoroti soal jabatan publik yang bisa diduduki TNI tanpa harus mundur dari TNI.
Peraturan mengenai jabatan TNI aktif di Kementerian atau lembaga negara ini diatur dalam Pasal 47.
Pasal ini ramai dikritik publik lantaran memperbolehkan TNI aktif untuk menjabat di Kementerian maupun lembaga.
Dalam UU sebelumnya, TNI aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok