Repelita Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI resmi disahkan hari ini melalui rapat paripurna DPR RI. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah selesai dibahas pada tingkat pertama oleh Komisi I DPR RI kemarin.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. "Yes (dibawa ke paripurna hari ini)," kata Dave Laksono, Rabu (19/3/2025) malam.
Rapat pengesahan RUU TNI digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, hari ini. Agenda rapat dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Selain pengesahan RUU TNI, paripurna DPR RI juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Rapat juga mengambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI.
Komisi I DPR RI bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke tingkat II atau paripurna. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI, Selasa (18/3).
Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Keuangan. Seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI turut hadir dalam rapat tersebut.
"Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara," ujar Utut dalam rapat.
Utut menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah melibatkan banyak pihak. Jika pada tingkat satu revisi UU TNI ini disetujui, maka RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok