Repelita Jakarta - Kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan oleh Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina Patra Niaga diduga telah berlangsung sepanjang 2018-2023 dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp1 kuadriliun.
Komisi VI DPR RI menyatakan akan memanggil PT Pertamina untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di DPR RI.
"Kasus Pertamina ini mengagetkan kita semua. Kemarin teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret, menanyakan perkembangan kasus," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Komisi VI DPR RI tidak hanya akan membahas skema blending bahan bakar minyak dalam kasus korupsi tersebut, tetapi juga kesiapan PT Pertamina dalam menghadapi momentum Hari Raya Lebaran.
"Kami juga akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran," ungkapnya.
Menurut Andre, pemanggilan PT Pertamina Patra Niaga baru akan dilakukan setelah pertemuan antara Komisi XII dengan BUMN pelat merah tersebut pada pekan ini. Komisi XII merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.
Setelah pertemuan tersebut, Komisi VI DPR RI akan memperdalam isu korupsi dalam konteks pengawasan sektor perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan pengelolaan BUMN.
"Kenapa kami panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah panggil dan mereka sekarang lagi bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kami berikan ruang untuk mereka menjawab. Tentu Komisi VI sebagai mitra akan memanggil, dan rencananya tanggal 12 Maret," jelas Andre.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga pada 26 Februari 2025. Penambahan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi sembilan orang.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite di depo atau storage untuk diubah menjadi Pertamax RON 92, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Kasus ini melibatkan lima komponen kerugian besar, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Berikut daftar sembilan tersangka dalam dugaan korupsi ini: Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International; Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok