
Repelita Jakarta - Ramai di media sosial penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Muncul narasi kebangkitan 'neo orde baru (orba)' sebagaimana era rezim Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi bahwa hanya ada tiga pasal draf RUU TNI yang diubah, dan isinya berbeda dengan yang beredar di media sosial.
Dasco menegaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI mencakup posisi TNI, batas usia pensiun, dan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Dasco, tiga perubahan pasal dalam RUU TNI meliputi:
1. Kedudukan TNI
Pasal 3 menyatakan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan pemanfaatan kekuatan.
Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata Dasco.
2. Perpanjangan Usia Pensiun TNI
Pasal 53 membahas mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di semua tingkat pangkat.
Namun, dalam draf yang disampaikan oleh Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan terkait usia pensiun untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang empat.
“Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” tuturnya.
3. Jabatan Sipil yang Bisa Diisi TNI Aktif
Pasal 47 mengatur mengenai jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.
Selain jabatan sipil yang tercantum dalam pasal tersebut, Dasco menjelaskan bahwa pada ayat 2 pasal itu terdapat ketentuan yang mengharuskan prajurit TNI untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan lain.
Dalam rancangan tersebut, terdapat 16 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, mencakup bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok