Repelita Jakarta - DPR menyatakan akan membuka ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman, anggota DPR, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam merancang aturan yang akan berlaku luas.
"Kami akan membuka akses drafnya agar masyarakat bisa memberi masukan. Partisipasi publik sangat kami harapkan," katanya.
Revisi ini diharapkan dapat memperbarui aturan hukum acara pidana yang telah berlaku selama 44 tahun.
Selain itu, pembaruan KUHAP juga perlu diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan revisi KUHAP akan berlangsung dalam dua masa sidang mendatang. Ia optimistis bahwa prosesnya tidak akan terlalu berlarut-larut.
"Kami perkirakan dua kali masa sidang cukup untuk membahas ini. Sebab, substansi revisi KUHAP lebih banyak berkaitan dengan penguatan hak-hak individu dalam proses hukum," jelasnya.
Adapun Rapat Kerja (Raker) terkait revisi KUHAP direncanakan berlangsung pada awal masa sidang berikutnya.
"Jadi, pembahasan secara resmi akan dimulai dalam waktu dekat. Kita akan mulai dengan rapat kerja di awal masa sidang yang akan datang," pungkasnya.
Sementara itu, DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang, meski diwarnai berbagai kritik dan penolakan dari sejumlah pihak.
Kini, revisi KUHAP menjadi agenda besar berikutnya yang akan menyita perhatian banyak pihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok