Repelita Jakarta - Pegiat media sosial sekaligus sutradara film 'Sayap-sayap Patah', Denny Siregar, memberikan respons atas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. Maruli sebelumnya menyebut kekhawatiran terhadap kebangkitan Orde Baru melalui revisi Undang-Undang TNI sebagai "pemikiran kampungan."
Denny menilai gaya komunikasi Maruli kurang bijak dalam menanggapi kritik publik. "Rakyat itu dielus, Jenderal… Bukan dibentak ala militer," kata Denny. Pernyataan KSAD Maruli sebelumnya menuai kontroversi setelah menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa revisi UU TNI berpotensi membuka jalan bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
Menurut Maruli, kekhawatiran tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pemikiran sempit. Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.
Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini. Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.
Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara. “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie.
Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas. Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya. Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.
Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok