Repelita Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menarik perhatian publik dengan kebijakan terbarunya. Setelah sempat viral karena program revitalisasi sungai pascabanjir, kini Dedi menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jabar.
Melalui akun media sosialnya, Dedi menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau karena tidak punya uang, kalau punya uang tapi tidak mau bayar pajak, jangan protes kalau jalan jelek, karena tidak bayar pajak," ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 akan dihapuskan.
"Nah, kami Pemprov Jabar mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tetapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak, tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," lanjutnya.
Dedi menetapkan periode penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Warga hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 tanpa membayar tunggakan sebelumnya.
"Mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025, kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak hanya untuk tahun 2025, tanpa bayar tunggakan. Ayo, saya sudah memaafkan kesalahannya, dan saya pun sudah meminta maaf," jelasnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengingatkan agar warga tetap patuh membayar pajak. Ia menegaskan bahwa kendaraan tanpa pajak tidak bisa digunakan di jalan raya.
"Selanjutnya ingat loh, nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, nggak bisa lagi nanti motor atau mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi. Ayo, kamu mau lewat mana? Mau lewat udara, mumpung langit belum disertifikatkan," kata Dedi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok