Repelita Jakarta - Politikus PDIP Deddy Sitorus diminta membuktikan dan menyebutkan nama utusan yang disebutnya meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membatalkan pemecatan Joko Widodo.
Permintaan itu disampaikan oleh Sekjen DPP Gibranku, Pangeran Mangkubumi, yang menilai pernyataan Deddy hanya memperkeruh suasana di internal PDIP usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
"Maka dari itu kami mendesak agar Bang Deddy Sitorus menghentikan dramaturgi politik dan produksi fitnah terhadap Jokowi.
Saya menantang Bang Deddy Sitorus untuk menyebutkan siapa nama utusan yang dia maksud," ujar Pangeran dalam keterangannya, Sabtu 15 Maret 2025.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum ini juga menegaskan bahwa Deddy Sitorus dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak mampu membuktikan pernyataannya.
Ia mengacu pada Pasal 311 KUHP yang mengatur soal pencemaran nama baik yang dapat berujung pada hukuman penjara.
"Tentu narasi yang dibuat oleh Bang Deddy harus bisa dibuktikan kebenarannya, bila tidak ia dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.
Sementara itu, Deddy Sitorus sebelumnya mengklaim bahwa ada pihak yang meminta PDIP agar tidak memecat Jokowi dan menekan Hasto agar mundur dari jabatannya.
"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," ungkap Deddy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2025. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok