Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dakwaan KPK terhadap Hasto Dinilai Berlebihan, Oegroseno: Memalukan!

Top Post Ad

Hasto Sebut Dakwaan KPK Merupakan Produk Daur Ulang

Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sidang perdana terhadap kasus dugaan suap dan perintangan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang duduk sebagai terdakwa. Sidang perdana yang digelar Jumat (14/3) itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dakwaan terhadap Hasto pun menuai komentar tidak hanya dari kuasa hukum terdakwa, namun juga dari pihak luar. Salah satu pihak yang turut memberi komentar yakni Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. Dia menganggap dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam perkara suap serta perintangan penyidikan terlalu dilebih-lebihkan dan tak memiliki kejelasan pasal pidana pokok.

"Saya melihat dakwaannya terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak jelas," ujar Oegroseno kepada awak media, Jumat (14/3).

Eks Kabarhakam itu mengatakan pasal yang dipakai KPK dengan menyatakan Hasto menghalangi penyidikan serta dikaitkan dengan penyuapan, sangat sulit dibuktikan. "Pasal penyuapan itu menurut saya paling susah dibuktikan, karena enggak ada orang menyuap lapor polisi, tidak ada. Ini pasal yang aneh," ujar Oegroseno.

Dia sebagai pihak yang lama berkecimpung di penyidikan mengaku malu melihat dakwaan KPK dengan terdakwa Hasto. "Jadi, selama saya menjadi penegak hukum, baru melihat proses persidangan dengan dakwaan seperti sekarang ini. Sangat malu, lah, kita," ujar dia.

Terlebih lagi, kata Oegroseno, KPK yang belum menyidangkan perkara Harun Masiku, tetapi langsung menjerat Hasto. Menurutnya, perkara Harun itu yang sebenarnya bisa menjadi kasus pokok bagi KPK dalam menjerat Hasto. "Pasal pokoknya Harun Masiku saja belum disidangkan dan kalau pun Harun Masiku disidangkan, pasalnya apa juga tidak jelas," lanjut Oegroseno.

Toh, kata dia, dakwaan dari KPK terhadap Hasto banyak menyalin perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga dianggap memalukan. Oegroseno berpendapat sangat tak masuk akal mendaur ulang perkara lama yang sudah memiliki putusan bersifat inkrah untuk terpidana Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri.

"Seharusnya tidak bisa (mendaur ulang perkara yang sudah inkrah). Sudah selesai. Kenapa tidak proses dahulu. Kalau dianggap dahulu merintangi, diproses yang dahulu. Kan, setelah 2019 ke 2025. Sangat tidak masuk akal," ujarnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved