Repelita Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Surat edaran ini ditujukan kepada PNS, PPPK, dan honorer sebagai pegawai pelayanan publik.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk menjamin produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3).
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan instansi pemerintah diminta membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO (Work From Office), WFH (Work From Home), dan/atau WFA (Work From Anywhere). Pembagian ini disesuaikan dengan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Menteri Rini menegaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, ia mendorong konsistensi pelayanan publik yang inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan, terutama selama masa libur Lebaran.
“Penyelenggara pelayanan publik perlu memastikan tersedianya fasilitas aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, ketersediaan informasi, dan sumber daya manusia pada titik dan jalur mudik Idulfitri 1446 H yang mudah diakses oleh kelompok rentan,” ujar Menteri Rini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok