Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kali ini, dua debitur dari PT Petro Energy, yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penahanan ini dalam konferensi pers.
"Demi kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara LPEI," ujar Guntur.
Jimmy dan Susy kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April 2025.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN), yang lebih dulu mendekam di tahanan sejak 13 Maret 2025 dan akan menjalani masa penahanan hingga 1 April 2025.
Kasus ini bukan perkara kecil. KPK mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI mencapai angka fantastis, yakni Rp 11,7 triliun.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyebutkan bahwa ada 11 debitur yang diduga menikmati pembiayaan dari skema kredit ini.
"Total kredit yang diberikan dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 11,7 triliun," ungkap Budi.
Namun, hingga kini, KPK belum merinci siapa saja pihak yang tergolong dalam daftar 11 debitur tersebut.
Dalam upaya menindaklanjuti kasus ini, KPK juga telah menyita 24 aset yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), nilai total aset yang disita mencapai Rp 882,2 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok