Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus koruptor. Melalui cuitan di akun media sosial X, Bivitri menyebut rencana tersebut sebagai langkah yang bombastis dan kurang efektif dalam memberantas korupsi.
“Bombastis bener. Padahal kalau memang mau, segera tuh UU perampasan aset, KPK dibalikin,” tulis Bivitri. Ia menilai langkah yang lebih penting adalah mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bivitri juga mempertanyakan sumber anggaran untuk rencana pembangunan penjara khusus tersebut. “Penjara khusus, penjara biasanya aja begitu. Lagipula, uangnya ada?” sindirnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dalam pengumuman penyaluran langsung tunjangan guru ASN daerah ke rekening pribadi, Prabowo menyatakan dirinya tidak gentar menghadapi para koruptor. "Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor, mereka harus ngerti," ujar Prabowo dengan tegas.
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk berkorban demi negara. "Saya ini siap mati demi bangsa dan rakyat ini, saya tidak takut mafia manapun. Saya tidak takut," lanjutnya. Sebagai langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi, Prabowo mengungkapkan rencananya untuk membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil.
Netizen pun ramai memberikan tanggapan terkait rencana tersebut. "Daripada buat penjara khusus, lebih baik perkuat KPK dan sahkan UU Perampasan Aset," tulis @HukumPro. Sementara itu, @NasionalWatch berkomentar, "Rencana ini terkesan simbolis, tapi tidak menyentuh akar masalah korupsi."
Rencana pembangunan penjara khusus koruptor masih menjadi perdebatan di kalangan publik, terutama terkait efektivitas dan anggaran yang dibutuhkan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok