Repelita Jakarta - Beredar surat dengan kop Polsek Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Surat tersebut mencantumkan permintaan THR oleh anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf bernama Rahman.
Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi membantah bahwa surat tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Polsek Menteng. Menurutnya, surat itu dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan pimpinan.
"Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ujar Rezha, Senin.
Rezha menegaskan bahwa tiga bhabinkamtibmas lainnya, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Rahman, tidak mengetahui jika nama mereka dicatut dalam surat tersebut.
Saat ini, motif Aipda Anwar meminta THR masih dalam pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan terhadapnya.
"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan patsus (penempatan khusus) 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," jelasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok