Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bentrokan di Malang, Aparat Disebut Serang Posko Medis Saat Aksi Tolak UU TNI

Top Post Ad

 Aparat Serang Posko Medis Aksi Tolak UU TNI di Malang Dinilai Langgar Konvensi Jenewa

Repelita Malang - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berujung bentrok di Malang, Jawa Timur, pada Minggu malam. Bentrokan terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dengan massa aksi yang melakukan demonstrasi di lokasi tersebut.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan situasi yang memanas, dengan aparat keamanan membubarkan massa aksi. Tak hanya itu, posko medis yang didirikan untuk menangani peserta aksi juga menjadi sasaran penyerangan oleh aparat.

Akun X @barengwarga mengunggah video yang memperlihatkan situasi di lokasi kejadian. "Parjo dan Parcok berkolaborasi menyerang safe zone medis di Malang. #CabutUUTNI," cuit akun tersebut, disertai rekaman yang memperlihatkan aparat mendatangi posko medis.

Sejumlah netizen mengecam tindakan aparat yang menyerang posko medis. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun X @bu***, terdengar seseorang mengatakan, "Ini posko medis diserbu," sambil merekam kondisi di sekitar posko yang dipenuhi aparat berseragam.

Menanggapi kejadian tersebut, beberapa warganet menilai tindakan aparat melanggar Konvensi Jenewa yang mengatur hukum kemanusiaan internasional.

"Dalam Konvensi Jenewa, tenaga dan fasilitas medis tidak boleh diserang. Ini bahkan bukan perang, tapi TNI/POLRI menyerang zona medis secara brutal. Ini jelas terorisme negara yang digunakan untuk menindas rakyat," tulis akun X @My***.

Akun lain, @Mu***, turut menyoroti aturan dalam Konvensi Jenewa yang menyatakan bahwa fasilitas medis harus dilindungi dalam segala kondisi, bahkan jika di dalamnya terdapat demonstran atau warga sipil yang dirawat.

Konvensi Jenewa, yang disepakati pada 1949 dan masih berlaku di banyak negara, termasuk Indonesia, menegaskan bahwa fasilitas medis harus dijaga keamanannya. Berdasarkan Pasal 19 Konvensi Jenewa, bangunan tetap dan unit medis bergerak dari dinas medis tidak boleh diserang dalam keadaan apa pun dan harus selalu dihormati serta dilindungi oleh pihak yang bertikai.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Insiden ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait tindakan aparat dalam menangani demonstrasi yang berujung kekerasan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved