Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Baru disahkan, Kelompok Mahasiswa Besok Gugat UU TNI ke MK "Mahasiswa UI Minta Pembatalan Total"

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR pada Kamis pagi bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat pagi besok. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia.

Salah satu pemohon, Abu Rizal Biladina, membenarkan hal tersebut. "Benar saya akan mengajukan gugatan RUU TNI," ujarnya kepada media pada Kamis malam.

Selain dirinya, terdapat delapan mahasiswa Fakultas Hukum UI lainnya yang ikut menjadi pemohon. Mereka berencana melayangkan gugatan pada pukul 10.00 WIB di Gedung MK Jakarta.

Rizal menjelaskan bahwa dalam uji materi ini, pihaknya akan menguji secara formil. Ia menilai proses revisi yang dilakukan DPR dan Pemerintah bermasalah. "Akan diuji menggunakan Pasal 22A, 20 ayat (1), 1 ayat (2), dan 28D UUD NRI Tahun 1945," tambahnya.

Karena menilai prosesnya bermasalah secara formil, dalam petitumnya Rizal dan rekan-rekannya akan meminta MK membatalkan UU TNI secara keseluruhan. "Iya, kami minta dibatalkan seluruhnya," jelasnya.

Sebelumnya, meskipun menuai banyak protes, DPR RI tetap mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis pagi. Ada tiga norma yang mengalami perubahan dalam revisi ini.

Pertama, Pasal 7 yang menambah cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16. Dua tambahan tersebut mencakup pertahanan siber serta perlindungan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.

Kedua, Pasal 47 yang menambah jumlah lembaga yang dapat diduduki TNI dari 10 menjadi 14. Empat tambahan tersebut adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, dan Badan Penanggulangan Terorisme.

Terakhir, revisi ini juga mencakup perubahan terkait batas usia pensiun TNI yang mengalami penyesuaian sesuai dengan aturan yang baru ditetapkan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved