Repelita Balikpapan - Perputaran uang bandar narkoba sekaligus Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir. Uang tersebut berada di dalam rekening pribadi dan beberapa rekening orang lain yang dikuasainya.
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba yang dilakukan Catur Adi. Selain membeli kendaraan mewah, Catur mencuci uang hasil narkoba untuk membeli aset tanah, bangunan, dan membangun bisnis restoran.
“Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangan resmi pada Sabtu (15/3/2025).
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah, tanah, dan bangunan yang digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan di dua cabang. “Ada, selain beli mobil, tanah dan bangunan, juga digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan, dua cabang, yaitu di Jalan MT Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan. Kemudian rumah kost di Jalan Ahmad Yani, Gang Masyarakat, Samarinda. PT. Malang Indah Perkasa, di mana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham, sekaligus melaksanakan pekerjaan sebagai wakil direktur,” jelas Mukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Ford Mustang, satu unit Toyota Alphard, satu unit sedan Lexus, satu unit Honda Civic, satu unit Honda Freed, satu unit sepeda Royal Alloy, 14 sertifikat tanah dan bangunan, buku rekening, paspor atas nama Candra Adi, dan kuitansi pembayaran pembelian rumah.
Kasus ini terungkap ketika Lapas Kelas IIA Balikpapan menggelar razia terhadap para warga binaan pada 27 Februari 2025. Razia dilakukan terkait peredaran narkoba sebanyak tiga kilogram sabu.
Catur Adi diduga dibantu delapan tersangka lain yang merupakan narapidana di Lapas IIA Balikpapan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok