Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahu Membahu Membela Seskab Teddy: DPR, KSAD, hingga Kapuspen TNI Bela Kenaikan Pangkatnya

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya terus memicu perdebatan. Namun, sejumlah pihak, mulai dari DPR, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), hingga Kapuspen TNI, bahu-membahu membela keputusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa posisi Seskab yang diemban Teddy masih sesuai dengan ketentuan undang-undang. Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), sehingga Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI. “Setahu saya ya, posisi Seskab itu di bawah Sekmil, dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman,” ujar Dave.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy merupakan kewenangan penuh Panglima TNI dan dirinya. “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli.

Maruli menambahkan bahwa Teddy tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Seskab. “Kalau berdasarkan dari Jubir Kepresidenan, ada penyampaian bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa Letkol Teddy tidak melanggar UU TNI yang masih belum direvisi. "Ya, tidak harus mundur," imbuhnya.

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto turut membela keputusan kenaikan pangkat Teddy. Ia mengatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut diberikan atas pertimbangan penghargaan terhadap dedikasinya di organisasi militer. “Kami selalu objektif dalam menilai prajurit,” kata Hariyanto. Ia menjelaskan bahwa mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) merupakan hal yang umum dilakukan Mabes TNI kepada prajurit yang dinilai berkontribusi besar bagi TNI dan negara.

“Sehingga kenaikan pangkat istimewa ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Netizen pun ramai memberikan tanggapan terkait polemik ini. "Kenaikan pangkat harus adil dan sesuai aturan, bukan karena kedekatan dengan atasan," tulis @HukumPro. Sementara itu, @NasionalWatch berkomentar, "TNI harus transparan dalam penentuan kenaikan pangkat agar tidak menimbulkan polemik."

Polemik ini masih menjadi perdebatan di kalangan publik, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved