Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

ASN BRIN Diperintahkan Tinggalkan Rumah Dinas di Puspiptek Serpong

Top Post Ad

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah  di Puspiptek | tempo.co

Repelita Tangerang Selatan - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharuskan meninggalkan rumah dinas di Kompleks Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan BRIN.

Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa rumah tampak kosong, sementara sebagian lain masih berpenghuni meski telah ada perintah pengosongan per 14 Maret 2025.

Beberapa penghuni yang ditemui menolak memberikan penjelasan terkait keputusan mereka tetap tinggal.

Sebagian besar rumah di kompleks tersebut terlihat seperti bangunan lama namun terawat. Beberapa penghuni mengaku telah menambahkan fasilitas menggunakan dana pribadi.

Sementara itu, BRIN terus memperbaiki fasilitas di kompleks, termasuk membangun lapangan mini soccer yang disewakan untuk umum.

Kelompok yang menamakan diri Masyarakat Penyelamat Riset (MPR) RI menuntut pembatalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024.

Mereka menilai peraturan tersebut digunakan sebagai alat untuk memprivatisasi fasilitas riset dan mengusir periset dari rumah dinas.

“Swastanisasi gaya mafia: Lab dan rumah dinas diserahkan ke konglomerat, sementara periset diusir seperti sampah!” bunyi narasi dalam petisi online yang dibuat kelompok tersebut pada 7 Maret 2025. Petisi tersebut telah mendapat lebih dari 1.200 dukungan.

Dalam petisi tersebut, kelompok MPR RI menyebut penertiban rumah dinas sebagai skandal BRIN. Periset dipaksa keluar sebelum 14 Maret 2025 tanpa bantuan sosial atau solusi hunian, menyebabkan stres bagi keluarga yang harus mencari tempat tinggal dadakan.

Nota dinas dari Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN bertanggal 27 Februari 2025 menyatakan bahwa penghuni rumah negara wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah dalam kondisi baik beserta kuncinya. Jika tidak, penghuni akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Nota dinas tersebut juga menyebutkan bahwa ASN aktif telah diminta mengosongkan rumah dinas per akhir tahun 2024, dengan perpanjangan hingga 31 Januari 2025. Jika tidak dipatuhi, BRIN akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin kepada Sekretaris Utama.

Gejolak ini merupakan lanjutan dari tahun lalu, ketika ratusan pensiunan ilmuwan diminta mengosongkan rumah dinas yang telah mereka tempati puluhan tahun. BRIN mengirimkan surat teguran ketiga pada Mei 2024 setelah upaya pengosongan sejak Januari 2024 tidak berhasil.

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN, Arywarti Marganingsih, menjelaskan bahwa pengosongan rumah dinas dilakukan sebagai tindak lanjut temuan BPK pada 2020 dan 2023. BPK merekomendasikan BRIN menertibkan penghunian rumah dinas bagi pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti pensiunan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved