Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

20 Tahun Setelah Digusur, Warga Karawang Masih Bayar PBB untuk Tanah yang Sudah Tak Dimiliki

Top Post Ad

 Henny Yulianti (60), warga Batujaya, Karawang, Jawa Barat yang tanah dan rumahnya sudah jadi jalan tapi masih membayar pajak, Sabtu (22/3/2025).

Repelita Karawang - Henny, warga Dusun Krajan, Desa Batujaya, Karawang, Jawa Barat, masih harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski rumah dan tanahnya telah digusur 20 tahun lalu. Tanah seluas 426 meter persegi miliknya digusur pada 2005 untuk pembangunan jalan penghubung Karawang–Bekasi.

"Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja," ujar Henny, Sabtu (22/3/2025). Ia mengaku dipaksa melepas tanahnya meski menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah saat itu.

Saat digusur, tanah Henny hanya dihargai Rp 80 ribu per meter, jauh dari permintaan awalnya sebesar Rp 230 ribu per meter. Pembayaran ganti rugi pun dilakukan secara dicicil. "Udah gitu pembayaran juga dibayar secara dicicil oleh pemerintah. Ya kena gusur saya malah jadi belangsak," ujarnya.

Henny juga mengaku pernah dipaksa menandatangani kuitansi kosong sebanyak tiga kali tanpa mengetahui implikasinya. "Saya kan enggak tahu, awam ya. Ya gimana ya waktu itu tandatangan di blangko yang kosong. Ya saya terima saja, kalau enggak diterima rumah saya mau digusur juga, mau diratakan pakai beko," katanya.

Ia menceritakan penderitaannya selama 20 tahun terakhir. "Setiap malam saya menangis. Banyak yang bilang kena gusuran kok belangsak. Saya menahan sakit selama 20 tahun ini," ungkapnya.

Kini Henny bekerja sebagai pengasuh anak di Bekasi, sementara anak-anaknya tinggal di rumah lain yang ia bangun perlahan setelah dibantu saudara. Ia berharap Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat memperhatikan kasus ini. Ia meminta keadilan dan pembayaran sisa ganti rugi yang layak.

Perkara ini sempat masuk ke ranah pengadilan, namun hanya sebatas pidana terhadap pejabat terkait, bukan perkara perdata mengenai hak ganti rugi. "Dulu saya jadi saksi di pengadilan, tapi waktu perkara pidana yang sama pejabatnya itu terjerat hukum. Ya saya orang awam enggak ngerti, katanya kenapa enggak coba masukin perkara perdata gitu," kata Henny. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved