Repelita Jakarta - Beberapa waktu lalu, kontroversi mobil RI 36 yang melibatkan selebriti Raffi Ahmad, selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, viral di media sosial.
Kontroversi tersebut bermula ketika ada iring-iringan mobil dengan pelat nomor RI 36 yang dikawal oleh Patwal kepolisian.
Aksi arogan dari Patwal yang terekam kamera, yang menghalangi jalan pengguna lain, memicu cibiran di masyarakat. Setelah ditelusuri, mobil tersebut rupanya milik Raffi Ahmad, meskipun sosoknya tidak ada di dalam mobil.
Kini, muncul lagi kontroversi terkait mobil dinas berpelat nomor RI 24 yang masuk ke jalur Transjakarta atau busway. Seperti halnya kasus Raffi Ahmad, mobil RI 24 yang dikawal petugas bermotor di depannya sempat viral.
Mobil tersebut dilaporkan melintas di jalur busway, namun sosok pejabat yang menggunakan mobil tersebut belum diketahui. Terdapat dugaan bahwa mobil tersebut digunakan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meskipun staf khususnya membantah tuduhan tersebut.
Menanggapi viralnya video mobil pejabat negara memasuki jalur busway, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan penjelasan. Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta,
Daud Joseph, menjelaskan bahwa ada beberapa kendaraan yang diberi izin untuk memasuki jalur busway, seperti dalam kondisi darurat atau kendaraan kepala negara. Namun, di luar kondisi tersebut, kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke dalam jalur busway.
Joseph juga menambahkan bahwa Transjakarta bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Manajemen Transjakarta akan memastikan ada separator di setiap celah untuk mencegah kendaraan lain memasuki jalur busway.
(*) Editor: 91224 R-ID Elok