Repelita Jakarta - Advokat Razman Arif Nasution melakukan safari ke sejumlah lembaga negara untuk mencari dukungan terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa pada Senin (10/2/2025). Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut. Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan, dan Razman pun emosi. "Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang," ujar Razman. "Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan," ucapnya lagi dengan nada tinggi.
Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim. "Saya tidak takut, hakim harus diganti," kata Razman. "Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya," teriak Razman lagi.
Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk. Dalam suasana panas itu, Razman menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian. Tidak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif. Razman, Firdaus, bersama rombongan lantas mengadukan majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin pagi. Mereka mengadukan ketua majelis hakim Sofia Tambunan dan dua anggotanya.
Razman mengaku diterima langsung oleh Bapak Deddy Isniyanto selaku utusan khusus KY. "Menerima pengaduan kami terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Ibu Sofia Tambunan bersama dua anggota majelis hakim lainnya," kata Razman.
Razman berkata, KY sudah mengetahui kejadian sidang tanggal 6 Februari 2025. "Mereka sudah membuka data-data, mereka sudah melakukan searching terhadap YouTube, TV, Google, online, dan lain-lain. Prinsipnya mereka sudah tahu apa yang terjadi dan surat kami pada hari Kamis itu juga sudah masuk," ucap Razman.
Tidak cukup sampai di situ, Razman dan rombongan yang masih mengenakan toga advokat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pukul 13.32 WIB. Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta MA mengganti majelis hakim perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman. "Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang bersangkutan," kata Razman di Gedung MA, Senin siang.
Razman menuding, majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak netral dalam persidangan. Oleh sebab itu, dia meminta MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk mengganti majelis hakim tersebut.
Setelah ke KY dan MA, Razman juga mendatangi Gedung DPR RI pada Senin sore. Masih mengenakan toga, Razman datang untuk melayangkan surat aduan dan permohonan audiensi soal perilaku hakim kepada Komisi III DPR. "Kami langsung datang, tidak ada janjian. Sama seperti ke KY dan Mahkamah Agung, tidak ada janjian. Kami datang karena perilaku hakim yang sangat otoriter," ungkap Razman dengan nada bergebu-gebu.
Dalam kesempatan itu, Razman juga memprotes keputusan hakim yang tiba-tiba menggelar sidang secara tertutup saat memeriksa saksi Hotman Paris. "Bayangkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum. Tiga sidang sebelumnya terbuka, bahkan disiarkan langsung. Tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup. Ada apa? Ini yang kita protes," tegas Razman.
MA mengecam keras aksi Razman yang membuat ricuh sidang pada Kamis lalu. MA menilai, tindakan Razman tersebut telah melecehkan marwah lembaga peradilan. “Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” ujar Juru Bicara MA, Yanto. Yanto menyatakan, MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
Dengan demikian, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ini ke pihak kepolisian. “MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Yanto.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok