Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Krisis Anggaran, Gaji Pegawai Hanya Mampu Dibayar hingga Mei 2025

Top Post Ad

 Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa lembaganya hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 akibat pemangkasan anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Heru menjelaskan bahwa MK pada 2025 memiliki pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar. Hingga saat ini, realisasi anggaran sudah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar.

"Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang Rp198 miliar, dan belanja modal Rp13 miliar," ujar Heru.

Namun, berdasarkan informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, MK mengalami pemblokiran anggaran sebesar Rp226 miliar.

"Dari blokir tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga, sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar," katanya.

Dari sisa anggaran tersebut, MK mengalokasikan Rp45 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai. Sisanya diperuntukkan bagi tenaga PPNPN dan tenaga kontrak sebesar Rp13 miliar, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta, serta honor perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.

"Dengan demikian, kami hanya bisa mengalokasikan gaji dan tunjangan sampai Mei 2025," ujar Heru.

Selain itu, komitmen pembayaran untuk penyelesaian perkara PHPU dan Pilkada juga tidak dapat dibayarkan karena ketiadaan anggaran, termasuk untuk penanganan PUU, SKLN, serta perkara lainnya hingga akhir tahun.

"Komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan keperluan pokok perkantoran lainnya juga tidak dapat dibayarkan," katanya.

Untuk mengatasi kendala ini, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran dengan rincian Rp38 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dari Juni hingga Desember, Rp20 miliar untuk operasional pemeliharaan kantor, serta Rp130 miliar untuk penanganan perkara Pilkada dan PUU. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved