Repelita Jakarta - Akun media sosial Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan mengunggah ucapan selamat kepada Hanifah Dwi Nirwana yang mendapat jabatan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Hanifah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan sebelum dilantik sebagai staf ahli oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol pada 6 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Hanifah dan Hanif Faisol memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung. Hanifah adalah adik dari Hanif Faisol yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan sebelum diangkat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) pada 2023.
Ketika diminta tanggapan mengenai pengangkatan adiknya sebagai staf ahli, Menteri Hanif enggan memberikan komentar. Ia hanya menekankan pentingnya fokus pada produktivitas kinerja. "Tema-tema produktivitas kinerja saja ya," ujarnya saat ditemui pada Rabu, 26 Februari 2025.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya. Pasal 22 UU tersebut juga mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dapat dipidana dengan hukuman penjara 2 hingga 12 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Hanifah dilantik bersama sejumlah pejabat eselon 1 di Kementerian Lingkungan Hidup, antara lain Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian LH/BPLH, Laksmi Dhewanthi sebagai Inspektur Utama BPLH, dan Rasio Ridho Sani sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingjungan. Turut dilantik pula Erik Teguh Primiantoro sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, serta Noer Adi Wardojo sebagai Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Menteri Hanif Faisol mengenai kesesuaian pengangkatan Hanifah dengan ketentuan UU tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok