Repelita Jakarta - Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tuduhan, yakni percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan suap yang berhubungan dengan jabatannya selama di MA.
Zarof dituduh mencoba menyuap hakim kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar, dengan tujuan agar putusan kasasi memperkuat vonis bebas Ronald di PN Surabaya. Namun, kasasi justru menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.
Selain terlibat sebagai perantara dalam kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp 915 miliar serta emas batangan seberat 51 kg.
Jaksa mengungkap bahwa uang dan emas tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
“Atas penerimaan uang dan emas itu tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai di MA dan tidak ada laporan pajak dalam menjalankan kegiatan usaha. Atas penerimaan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkannya ke KPK,” ujar Jaksa Penuntut Umum Nurachman di persidangan, Senin, 10 Februari 2025.
Gaji Pegawai Mahkamah Agung bervariasi tergantung pada jabatan, golongan, dan masa kerja. Untuk Pimpinan MA, yang terdiri dari ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang ketua muda, dan hakim anggota, pemberian gajinya diatur berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berdasarkan beleid tersebut, ketua MA mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, wakil ketua MA sebesar Rp 4.620.000 per bulan, ketua muda MA sebesar Rp 4.410.000 per bulan, dan hakim anggota MA sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Tunjangan kinerja pegawai Mahkamah Agung juga beragam, tergantung kelas jabatan pegawai di lingkungan MA. Tunjangan kinerja tertinggi dapat mencapai Rp 37.560.000 untuk kelas jabatan 17.
Zarof sendiri pernah menjabat di beberapa posisi strategis, termasuk sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan MA. Tunjangan kinerja yang pernah diterima Zarof mencapai Rp 36.058.000 saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Dengan penghasilan yang relatif terbatas tersebut, muncul pertanyaan besar tentang bagaimana Zarof bisa mengumpulkan uang hingga Rp 915 miliar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok