Repelita Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk kliennya. Ronny datang bersama dua rekannya, Maqdir Ismail dan Johannes Tobing.
"Mau coba besuk Mas Hasto, katanya penyidik kemarin sampaikan bisa, hari ini kita coba," ujar Ronny, Jumat.
Ronny menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk berdiskusi dengan Hasto terkait berbagai kegiatan partai. "Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, Mas Hasto sebagai sekjen," katanya.
Namun, ia tidak mengonfirmasi apakah dalam pertemuan itu akan membahas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta seluruh kepala daerah dari PDIP untuk tidak mengikuti kegiatan retret di Magelang. "Kami fokus di hukum. Kami fokus hukum ya, kami fokus hukum. Tim pengacara sekarang fokus hukum. Kami mau besuk Mas Hasto dan semoga Mas Hasto baik-baik. Kita harus pastikan keamanan kenyamanan beliau," tegasnya.
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Hasto usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam pada Kamis. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2025.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Setyo.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku. Setyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," katanya.
Menurutnya, Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh penyidik.
"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tambah Setyo.
KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok