Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Sita Rp2,5 Miliar dan 150 Gram Logam Mulia dari Safe Deposit Box Tersangka Kasus Korupsi PT Taspen

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,5 miliar dan 150 gram logam mulia dari safe deposit box milik tersangka Antonius NS Kosasih (ANSK), Direktur Investasi PT Taspen (Persero). Penyitaan ini dilakukan dalam penggeledahan di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025, terkait kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen Tahun Anggaran 2019.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa selain uang tunai dan logam mulia, penyidik juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan aset tersangka.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing seperti Dolar AS, Dolar Singapura, dan Euro yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 27 Februari 2025.

Tessa juga mengapresiasi pihak bank yang telah bekerja sama dalam proses penyitaan ini. Ia mengimbau lembaga keuangan lainnya untuk menginformasikan kepemilikan safe deposit box oleh tersangka yang sedang dalam penyelidikan KPK.

Pada Rabu, 8 Januari 2025, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya telah ditahan.

Kasus ini bermula dari dugaan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Tindakan ini diduga melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp200 miliar.

Selain itu, beberapa pihak diduga mendapatkan keuntungan dari penempatan dana tersebut, antara lain PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta.

Dalam perkembangan perkara, tim penyidik juga telah menyita 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan, senilai Rp20 miliar milik tersangka ANSK. Selain itu, pada 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan penggeledahan di 4 lokasi di sekitar Jabodetabek, termasuk 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 bangunan kantor.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp100 juta dalam mata uang rupiah dan asing, serta dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan kasus ini.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved